Paspor adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki saat melakukan perjalanan internasional. Cara membuat paspor sendiri cukup mudah, bahkan bagi pemula yang baru pertama kali akan melakukan perjalanan internasional.
Selain penting, paspor juga menjadi identitas yang diakui secara global saat seseorang bepergian ke luar negeri. Tidak heran jika paspor menjadi dokumen penting untuk melancarkan perjalanan ke negara lain.
Jika seseorang tidak memiliki paspor yang sah, maka sulit untuk mengunjungi negara lain. Oleh karena itu, jika belum punya paspor buat terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan internasional dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut.
Contents
Jenis-jenis Paspor di Indonesia
Sebelum ke langkah-langkah membuat paspor online, penting untuk mengetahui jenis-jenis paspor terlebih dahulu agar mudah menentukannya sesuai kebutuhan. Masyarakat Indonesia lebih mengenal ketiga jenis paspor berikut ini, simak penjelasannya.
Paspor Biasa
Pertama ada jenis paspor biasa, orang-orang biasanya akan mencari cara membuat paspor kategori ini. Karena kegunaannya untuk perjalanan reguler yang banyak orang Indonesia lakukan, sampulnya sendiri berwarna hijau.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Ditjen Keimigrasian adalah badan yang mengeluarkan paspor biasa. Selain itu, paspor ini berlaku untuk perjalanan internasional serta mencakup data pribadi pemilik.
Paspor Diplomatik
Selanjutnya adalah paspor diplomatik yang berguna untuk mengindentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Sehingga tidak semua orang bisa memiliki paspor ini, bahkan pemiliknya hanya orang-orang tertentu saja.
Jenis paspor ini memberikan kemudahan perlakuan serta kekebalan pada negara tempat perwakilan diplomatik bertugas. Paspor ini memiliki warna sampul yang berbeda dari paspor biasa, warnanya yaitu hitam yang mengeluarkan adalah Departemen Luar Negeri.
Paspor Dinas/Resmi
Terakhir ada paspor dinas atau resmi bagi teknisi dan petugas administrasi yang terlibat dalam misi diplomatik. Contohnya seperti kedutaan serta konsulat hingga pegawai negeri maupun pemerintah yang sedang bertugas ke luar negeri.
Uniknya seseorang yang memiliki paspor ini berkesempatan untuk mendapatkan kemudahan daripada pemegang paspor biasa. Warna sampulnya biru, kemudian Departemen Luar Negeri atas izin Sekretariat Negara merupakan badan resmi yang mengeluarkan paspor dinas/resmi.
Selain ketiga jenis tersebut, Indonesia juga memiliki tiga jenis paspor lain yang aktif digunakan, tetapi tidak terlalu populer. Ketiga paspor tersebut terdiri dari paspor WNA, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Persyaratan Membuat Paspor
Cara membuat paspor sebenarnya relatif mudah, apalagi sekarang bisa secara online. Namun sebelum itu penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor, berikut penjelasannya.
- Kartu Tanda Penduduk
- Jika pindah ke luar negeri, cantumkan surat pindah yang resmi.
- KK (Kartu Keluarga).
- Dokumen lain seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis.
- Dokumen penetapan perubahan nama dari pejabat berwenang (bagi yang telah ganti nama).
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semua dokumen tersebut harus lengkap dan pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua sudah tercantum. Persyaratan yang tidak lengkap mengharuskan seseorang untuk mencantumkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Cara Membuat Paspor secara Online
Setelah memastikan semua dokumen sudah siap, maka bisa lanjut ke langkah berikutnya dalam pembuatan paspor. Simak penjelasan berikut terkait cara membuat paspor secara online yang lebih efektif dan hemat waktu.
Melakukan Pendaftaran Lewat Aplikasi M-Paspor
Pertama, lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang sudah terpasang pada ponsel pribadi. M-Paspor merupakan aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir secara online dan menggugah dokumen persyaratan.
Aplikasi M-Paspor memberikan kemudahan bagi pengguna untuk menentukan waktu serta tempat pengajuan permohonan paspor. Hanya dari rumah, seseorang bisa melakukan permohonan pembuatan paspor dalam waktu singkat.
Cara membuat paspor pertama setelah aplikasi M-Paspor terpasang yaitu membuat akun untuk menentukan jadwal pengambilan sidik jari, foto, serta wawancara. Pastikan juga negara tujuan pengguna menerima paspor elektronik sebelum menggunakan aplikasi ini.
Isi Formulir
Pemohon paspor perlu mengisi formulir dalam aplikasi dengan tepat serta memastikan informasi sudah sesuai dokumen identitas. Tanpa informasi yang tepat dan akurat, maka proses pengajuan paspor akan terhambat bahkan bisa terancam batal.
Proses pengisian formulir sebenarnya relatif mudah, hanya saja masih banyak orang kebingungan melakukannya. Apabila masih ragu, maka meminta bantuan petugas imigrasi adalah solusi terbaik, bisa juga mencari informasi dari situs resmi.
Bayar Biaya Aplikasi dan Pengiriman
Cara membuat paspor berikutnya yaitu membayar biaya pembuatan paspor. Pembayaran harus sesuai dengan jenis paspor yang diajukan, kemudian pengguna memilih metode pembayaran yang tersedia.
Metode pembayarannya seperti melalui aplikasi mobile banking, transfer bank, transfer lewat teller di bank, kantor pos, minimarket, hingga e-commerce. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran agar bisa mengambil paspor yang sudah jadi nantinya.
Tunggu Proses Paspor Selesai
Cara membuat paspor yang terakhir adalah mendatangi kantor imigrasi dengan membawa persyaratan. Nantinya pengguna harus melakukan proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara sesuai jadwal yang telah dipilih.
Hindari mendatangi kantor imigrasi lebih awal dari jadwal seharusnya, tetap wajib datang sesuai waktu dan jadwal. Biasanya paspor selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah permohonan dan berkas persyaratan lengkap.
Pentingnya Mengetahui Aturan Paspor Sebelum Perjalanan
Jika paspor sudah jadi, maka bisa mulai melakukan perjalanan internasional ke negara lain. Namun sebelum itu ada beberapa hal penting yang perlu perhatian terutama dalam memahami aturan terkait paspor.
Hal ini karena setiap negara punya kebijakan imigrasi berbeda-beda, seperti masa berlaku paspor, visa, serta izin tinggal. Banyak negara menolak orang asing dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.
Selain itu, penting untuk mengetahui jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan. Aturan tersebut memang terlihat kecil hingga banyak yang menyepelekannya, padahal pengaruhnya sangat besar terhadap kelancaran perjalanan internasional.
Cara membuat paspor memang mudah, hanya perlu waktu menunggu sampai paspor jadi, yaitu kurang lebih 4 hari kerja. Setelah itu, kembali datangi kantor imigrasi dengan membawa dokumen penting dalam mengambil paspor, seperti bukti pembayaran dan bukti identitas.
Sekarang jadi makin paham kan ya bagaimana proses pembuatan paspor secara online ini? Jadi ketika perlu untuk kuliah atau kerja di luar negeri, bisa dengan mudahnya membuat paspor dulu secara sendiri via online.
0 Comments